Wednesday 23 February 2022

MAU NAIK PANGKAT ?

Assalamu'alaikum wr wb, Bapak/Ibu yang ingin naik pangkat wajib tahui di bawah ini :


Penjelasan untuk tabel di atas adalah sebagai berikut:

  • Kolom 3. Ini adalah Angka Kredit Kumulatif minimal yang untuk masing-masing jenjang. pada suatu jenjang.
  • Kolom 4. Angka Kredit Kumulatif minimal yang dibutuhkan untuk naik ke jenjang berikutnya.
  • Kolom 5. Angka Kredit minimal dari unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Terbagi dalam 2 hal yaitu Pengembangan Diri (pd) dan Publikasi Ilmiah (pi).
  • Kolom 6. Angka Kredit maksimal dari unsur penunjang. Sesuai peraturan, unsur penunjang hanya diambil maksimal 10% dari target angka kredit per jenjangnya

Jenjang apa saja yang harus diketahui ?

 

Jenjang Jabatan dan Pangkat Fungsional Guru

Ada 4 jenjang untuk jabatan fungsional, yaitu: *Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama. (*Disusun dari yang terendah)

Pada masing-masing tingkat jabatan, terdapat jenjang pangkat fungsional guru. Berikut pembagiannya:

1. Jenjang Jabatan Guru Pertama

  • Pangkat Penata Muda termasuk dalam golongan ruang III/a
  • Pangkat Penata Muda Tingkat I termasuk dalam golongan ruang III/b.

2. Jenjang Jabatan Guru Muda

  • Pangkat Penata termasuk dalam golongan ruang III/c
  • Pangkat Penata Tingkat termasuk dalam golongan ruang III/d.

3. Jenjang Jabatan Guru Madya

  • Pangkat Pembina termasuk dalam golongan ruang IV/a,
  • Pangkat Pembina Tingkat I termasuk dalam golongan ruang IV/b,
  • Pangkat Pembina Utama Muda termasuk dalam golongan ruang IV/c.

4. Jenjang Jabatan Guru Utama

  • Pangkat Pembina Utama Madya termasuk dalam golongan ruang IV/d
  • Pangkat Pembina Utama termasuk dalam golongan ruang IV/e.



 Angka Kredit Guru yang digunakan untuk kenaikan pangkat terdiri dari unsur utama (90%) dan unsur penunjang (10%).

Unsur utama dalam kegiatan tugas jabatan yaitu:

1. Pendidikan

Angka Kredit pada unsur Pendidikan didapatkan dari ijazah pendidikan tinggi dan mengikuti suatu pelatihan atau diklat prajabatan.

Informasi lengkap bisa dilihat di Lampiran I Permenpan & RB Nomor. 16 th. 2009.

2. Kegiatan Pembelajaran / Bimbingan (Guru BK) dan Tugas Lain di Sekolah

Berikut adalah penjelasan tentang 3 hal yang masuk dalam unsur ini:

  • Kegiatan Pembelajaran

Berkaitan dengan tugas guru pelajaran yaitu: pembuatan rencana pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi belajar, penilaian terhadap hasil belajar, analisis terhadap hasil pembelajaran, dan penindaklanjutan berdasarkan analisis hasil belajar.

Dari Kegiatan Pembelajaran inilah akan dihasilkan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan target Baik (100%) dan Amat Baik (120%).

  • Kegiatan Bimbingan

Kegiatan Bimbingan berkaitan dengan tugas seorang guru BK yaitu: perencanaan program bimbingan siswa, pelaksanaan pembimbingan, evaluasi program bimbingan, penilaian hasil dari program bimbingan, analisis dan tindak lanjut dari hasil bimbingan.

Ketentuan target PKG sama dengan tugas guru pelajaran.

  • Tugas di Sekolah

Hal ini berkaitan dengan suatu tugas yang dijalankan seorang guru di sekolah/madrasah baik yang mengurangi maupun tidak mengurangi beban mengajar.

Adapun tugas yang mengurangi beban mengajar diantaranya: Menjadi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua prodi, kepala lab, kepala bengkel, dll.

Adapun tugas yang tidak mengurangi beban mengajar diantaranya: Menjadi pembimbing ekskul, wali kelas, pembimbing publikasi ilmiah atau karya inovatif, pembimbing pesantren kilat dll.

Adapun pembagian angka kredit pada tugas tertentu untuk guru adalah:

  • Pembagian paket angka kredit sebesar 75% untuk bobot sebagai Kepala Sekolah dan 25% untuk bobot sebagai Guru Pelajaran.
  • Pembagian paket angka kredit 50:50 untuk tugas sebagai wakil kepala sekolah, kepala bengkel, kepala prodi, kepala lab.
  • Pembagian paket angka kredit 75% untuk bobot sebagai guru pembimbing khusus dan 25% untuk bobot sebagai guru pelajaran biasa.
  • Pembagian paket angka kredit 5% untuk bobot sebagai pelaksana tugas khusus dalam jangka waktu 1 tahun.
  • Pembagian paket angka kredit 2% untuk bobot sebagai pelaksana tugas khusus dalam jangka waktu kurang dari 1 tahun atau tugas temporer.

3. Pengembangan Profesi Guru yang Berkelanjutan

Hal-hal atau kegiatan dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan terdiri dari:

  • Ikut diklat fungsional
  • Ikut kegiatan yang secara kolektif dilaksanakan oleh sesama guru yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi maupun keprofesian guru.
  • Membuat Publikasi Ilmiah yang berupa: Presentasi di suatu forum ilmiah, membuat publikasi ilmiah tentang suatu hasil penelitian, mempublikasikan buku pelajaran.
  • Membuat karya inovatif yang berupa: penemuan suatu teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, membuat atau memodifikasi suatu alat peraga pendidikan, dll.

4. Unsur Penunjang

Beberapa Unsur Penunjang yang bisa digunakan untuk menambah angka kredit yaitu:

  • Memiliki gelar atau ijazah yang tidak relevan dengan bidang yang diampunya.
  • Membimbing PKL.
  • Menjadi pengawas ujian baik tingkat sekolah maupun nasional.
  • Menjadi anggota suatu organisasi profesi,
  • Menjadi anggota dan ikut terlibat dalam kegiatan Pramuka.
  • Menjadi bagian dari tim penilai angka kredit.
  • Perolehan suatu penghargaan atau tanda jasa.

Itu dia ulasan tentang Angka Kredit Guru. Informasi lebih lengkap bisa Anda dapatkan dari isi dasar hukum yang sudah ditetapkan dan buku panduan yang sudah disediakan oleh Kemendikbud..

Sumber : https://pintek.id/blog/angka-kredit-guru/ 

Untuk download tentang  PKB dan angka kreditnya (Buku 4) silahkan kunjungi link di bawah ini

https://www.4shared.com/s/fYMP8oZZ8iq  atau 

Klik Di Sini

dan pedoman penolakan PKB (buku 5) bisa di download di link di bawah ini :

https://www.4shared.com/s/fV_uXW9qLea atau 

Klik Di Sini

No comments:

TANYA JAWAB TENTANG KURIKULUM MERDEKA

Bapak/Ibu guru hebat, menghadapi era digital abad 21 sekarang ini kita dituntut untuk senantiasa belajar, karena kita sebagai pendidik sekal...